E-PPID KPU melayani permintaan informasi publik, pengajuan keberatan dari Pemohon Informasi, dan pengecekan status permintaan informasi
Pertama, pemohon mengklik menu Formulir Permohonan Informasi. Kedua, melakukan registrasi dengan menuliskan dan melampirkan data yang diminta. Ketiga, menunggu aktivasi permohonan informasi. Keempat, mengisi Formulir Permohonan Informasi.
Proses aktivasi registrasi Pemohon Informasi dilakukan segera setelah Petugas PPID menerima permohonan registrasi pada jam kerja. Jika permohonan dilakukan di luar jam kerja, maka aktivasi dilakukan di hari kerja berikutnya.
Pemohon dapat menghubungi Petugas PPID KPU melalui nomor WA yang tertera pada beranda E-PPID KPU. Ada kemungkinan keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor teknis atau kelalaian Petugas PPID.
Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan melalui e-mail Pemohon informasi yang dipergunakan saat registrasi.
Informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupanten/Kota ditetapkan oleh KPU RI. Karena itu, informasi yang bersifat rahasia atau dikecualikan berlaku bagi KPU di seluruh Indonesia.