Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 335/HK.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020 tentang Penetapan Informasi Daftar Pemilih Pada Formulir Model A-KWK Dalam Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sebagai Informasi Yang Dikecualikan Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
Catatan:
- Keputusan KPU ini berlaku sejak tanggal ditetapkan tanggal 17 Juli 2020.